Rumah yang Baru Cicil Bisa Bebas PPN dengan Syarat
Rumah tapak yang telah dilakukan pembayaran DP kepada penjual masih bisa mendapatkan fasilitas insentif PPN ditanggung pemerintah. Namun, ada sejumlah syarat.(CNN Indonesia/ Harvey Darian).
Jakarta, CNN Indonesia – Pemerintah menyatakan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang telah dilakukan pembayaran uang muka (down payment/DP) atau cicilan kepada penjual masih bisa mendapatkan fasilitas insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi oleh pembeli rumah.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
“Dalam hal atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dapat diberikan PPN ditanggung pemerintah dengan ketentuan,” bunyi Pasal 4 Ayat 3 aturan tersebut dikutip Selasa (2/3)
Ketentuan yang dimaksud meliputi tiga poin. Pertama, pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual dimulai pertama kali paling lama 1 Januari 2021.
Kedua, penandatangan akta jual beli atau penerbitan surat keterangan lunas dari penjual, serta penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak dan rumah susun dilakukan pada periode pemberian insentif PPN.
Ketiga, PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian insentif.
Seperti diketahui, pemerintah membebaskan PPN atau PPN 100 persen ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Dengan syarat, harga jualnya maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, pemerintah juga memberikan memberi diskon PPN sebesar 50 persen atau 50 persen PPN DTP untuk kategori rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Keringanan itu diberikan selama enam bulan.
“PPN ditanggung oleh pemerintah diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021,” bunyi Pasal 6 Ayat 2 aturan itu.
Syarat lainnya, insentif PPN hanya diberikan atas pembelian rumah tapak dan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Selanjutnya, fasilitas itu hanya bisa dimanfaatkan oleh setiap satu orang atas satu unit rumah tapak dan satu unit rumah susun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan tujuan pemberian insentif tersebut untuk mendorong sektor properti yang lesu, khususnya untuk rumah di bawah Rp2 miliar-Rp5 miliar. Harapannya, penjualan properti meningkat usai relaksasi tersebut.
“Desain ini adalah masukan dari Pak Menteri PUPR kenapa kami fokuskan rumah baru dan diberikan maksimal untuk satu unit, agar serapan rumah yang selesai dibangun dan siap jual, sehingga stok rumah turun, permintaan meningkat sehingga pacu produksi rumah baru lagi,” katanya.
Link : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210302113800-532-612581/rumah-yang-baru-cicil-bisa-bebas-ppn-dengan-syarat
0 Comments